Nama Kades dan Desa Dicatut Dalam Surat Jual – Beli

Jawa-Barat || Bogor– Dugaan pemalsuan dokumen surat jual-beli dilakukan oleh salah satu warga kp Cibadak RT 01/01 Desa Cibadak , Ciampea Bogor yang sudah terbilang sering melakukan penipuan untuk melancarkan aksinya untuk mencari investor kontrakan dengan diiming-imingi presentasi laba keuntungan perbulan oleh (RN) sebagai oknum pihak utama.

Salah satu korban (Wh),sudah pernah mendatangi kantor juga ,namun malah tidak ada titik terang.

Bacaan Lainnya

Dan saat (WH),mendatangi kekantor desa yang kedua kalinya didampingi oleh team media dan LBH (M.sanusi & Feri) ,kami menemui salah satu staf Desa Cibadak, yang mewakilkan (Rn), memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan aparat desa dalam menindak dugaan pencatutan nama dan cap stempel resmi Desa ,bahkan mengatakan laporkan saja kepihak penegak hukum karna sudah sering kali berbuat ini dan bahkan sudah pernah diproses hukum juga pada waktu tahun 2023″, Ujarnya (RN)”,20-10-2025.

Publik mulai berspekulasi bahwa (RN) memiliki peran lebih besar, namun karena Kepala Desa tidak tegas, sorotan seakan pembiaran dan sudah mengetahui hal ini sering terjadi malah pembiaran.

(Rn),diduga mengatur sebagian proses pembuatan dokumen palsu ini memastikan dokumen itu menguntungkan dirinya. Dugaan ini menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan yang terencana dan terstruktur.

engenai oknum pembuat dokumen palsu,harus segera ditangkap karna menimbulkan dugaan adanya jaringan kolaboratif yang lebih luas, termasuk kemungkinan kontak yang sengaja diatur oleh (Rn) dan rekan-rekannya.

Nama Kepala Desa dan Desa Cibadak , ciampea Bogor,dicatut tanpa izin, anehnya, hampir sejak tahun 2017 dari Desa belum mengambil langkah tegas.

Publik pun mulai berspekulasi bahwa kelalaian ini memberi ruang bagi praktik pemalsuan dan merusak institusi.

Menurut KUHP Pasal 263 dan 264, pencatutan nama, tanda tangan, dan penggunaan stempel desa tanpa izin merupakan tindak pidana. (M.sanusi),berisiko dijerat hukum jika terbukti, sementara Kepala Desa bisa dianggap lalai karena tidak mengawasi dokumen resmi sebagaimana mestinya.

Tekanan psikologis yang dialami (WH), menimbulkan dugaan: apakah pengakuannya benar-benar ada unsur tekanan dan intimidasi dari pihak tertentu? Hal ini penting untuk menilai kredibilitas bukti sekaligus mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan.

Prosedur hukum seharusnya menelusuri jejak oknum pembuat dokumen, jejak digital, dan jejak administrasi stempel desa.

Tanpa langkah ini, hukum berpotensi hanya menjadi formalitas, sementara narasi tetap dikendalikan pihak lain dan akan menjadi banyak korban kembali.

Kelalaian Kepala Desa dan aparatur desa berpotensi menimbulkan kerugian institusi dan publik. Aparat seharusnya bertindak cepat saat nama dan stempel dicatut, bukan menunggu sorotan media atau opini publik.

Diamnya pejabat memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.

M.sanusi Wakil biro LBH Kresnayana DPD Jawa-Barat sekaligus Anggota WBI (warga bumi putra Indonesia)menegaskan, “Kasus ini menunjukkan tekanan sistemik pada korban dan kelalaian aparat desa yang seharusnya melindungi dokumen resmi. Dugaan keterlibatan (Rn & Eh) harus diusut tuntas agar hukum ditegakkan dan keadilan bagi (Wh) benar-benar terjamin.”

Kebenaran akan selalu menemukan jalannya, meski banyak upaya menutupinya. Proses hukum yang menyeluruh menjadi kunci memastikan keadilan dan transparansi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Saya bisa melaporkan juga atas tindakan sdr RN
    Karena sodara saua juga jadi korban ayas tindakan beliau yg pakai dokumen surat tanah palsu juga