Banten || Pandeglang — Sangat miris adanya pihak BPD yang merangkap dua jabatan BPD dan ASN.
Adapun yang merangkap jabatan adalah
1.wahyu ketua
2.Dirja wakil ketua
3.frendi.
4.dayat.
5.pery
6.ali murtado.
Merangkap jabatan sebagai p3k. ( ASN ). Desa sidamukti kec:sukaresmi pandeglang banten.
Merangkap jabatan sebagai aparatur desa dan ASN sudah menyalahgunakan wewenang dari tahun 2022-2025
Dalam hal ini perlunya tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk diberikan sanksi oleh instansi terkait terhadap BPD yang menyalahgunakan wewenang.
Merangkap jabatan dapat mengurangi efektivitas BPD dan merugikan masyarakat dan mengurangi pelayanan masyarakat didesa sidamukti
*Dampak ini bisa menimbulkan kinerja dan mempengaruhi dalam pelayanan yang optimal karena BPD tidak dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan konsisten.
*Gagasan yang dapat dikembangkan pengawasan dan monitoring terhadap BPD perlu ditingkatkan untuk mencegah merangkap jabatan.
– Evaluasi dan perbaikan sistem perlu dilakukan untuk memastikan independensi BPD.
– Masyarakat desa perlu diajak untuk mengawasi dan memastikan independensi BPD.
Catatan : AS. Kabiro media patroli KPK.kabupaten pandeglang banten

