KABAR BOGOR || Seperti hasil investigasi awak media beberapa waktu lalu menemukan adanya dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer diwilayah Desa Wanaherang, Kecamatan. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penjualan obat terlarang di wilayah Wanaherang yang bermoduskan layaknya warung pada umumnya. Diketahui, beberapa orang menyebutkan toko obat tersebut menjual obat keras jenis tramadol Dan banyak macam merknya.
Salah seorang menjelaskan,” Ga tau ya pak itu jual apa,” jelasnya. Kepada awak media di lokasi.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Lista saat dikonfirmasi dirinya mengatakan saat ini sudah perintahkan dan mengatakan, “Kita sudah Teruskan informasi nya kepada Kapolsek gunung putri dan akan segera ditindaklanjuti,” Terangnya.
Saat di konfirmasi Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K melalui WhatsApp messenger,”Mohon bersabar ya pak,” Kamis, (08/05/2025).
Namun sayangnya kasat Narkoba Polres Bogor AKP Ajie Sama sekali tidak merespon konfirmasi awak.
(Red)
Miris..!! Diduga Adanya Pembiaran oleh Penegak Hukum Polsek Gunung Putri Penjual Obat Golongan G

