Diduga Telah Mencemarkan Nama Baik ,Kepala Dapur SPPG , Leuwimekar

Jawa-Barat || Bogor — Saat bersilaturahmi sosial kontrol pendamping para RT setempat dan putra daerah di SPPG Leuwimekar Leuwiliang Bogor Jawa-Barat, untuk menanyakan ijin lingkungan dan terkait Ipal tersebut langsung kita menanyakan ke pihak perwakilan SPPG “,04-11-2025.

Ujarnya”(DN ,HN), menjelaskan terkait hal ini kami akan coba konfirmasi ke pihak ketua yayasan langsung, namun kita minta waktu terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Namun hal ini disambut tidak mengenakkan oleh seorang kepala juru masak SPPG Leuwimekar Leuwiliang Bogor,bahwa kedatangan kami team seolah -olah seorang preman dan pemalak,dan pengemis ,ingin meminta uang “,Ujarnya (Ros).

 

Dalam hal ini kami perwakilan dari pihak instansi daerah dan sosial kontrol hal wajar menanyakan dan konfirmasi terkait ijin lingkungan dan pembuangan limbah atau Ipal tersebut guna kejelasan dan kepastian secara prosedural,karna hal ini guna kepentingan umum dan publikasi.

Terkait hal kami team akan menuntut pertanggungjawaban,ke pihak SPPG Leuwimekar dan kepala juru masak (Ros),kami akan melaporan Pasal 310 KUHP mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan, sedangkan Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu penghinaan yang didasarkan pada tuduhan yang ternyata tidak dapat dibuktikan oleh pelaku, Intinya Pasal 310 adalah penghinaan lisan, sementara Pasal 311 adalah fitnah karena tuduhan yang disampaikan tidak bisa dibuktikan kebenarannya”,(M.sanusi dan Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *